Daging biawak merupakan salah satu jenis makanan yang cukup kontroversial dalam Islam. Beberapa orang berpendapat bahwa daging biawak adalah halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain beranggapan sebaliknya. Namun, dalam agama Islam, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar daging suatu hewan dianggap halal.
Salah satu kriteria utama adalah hewan tersebut harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran Islam. Daging biawak sendiri sebenarnya tidak diharamkan dalam Islam, namun proses penyembelihannya harus sesuai dengan syariat Islam. Hal ini berarti bahwa biawak harus disembelih oleh seseorang yang beriman dan menyebut nama Allah sebelum menyembelihnya.
Selain itu, daging biawak juga harus bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dilarang dalam Islam, seperti darah atau bangkai hewan lain. Jika daging biawak diproses dan disajikan dengan benar, maka dapat dikonsumsi oleh umat Islam tanpa masalah.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa biawak termasuk dalam kategori hewan-hewan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Hal ini dikarenakan biawak termasuk dalam jenis hewan yang hidup di darat dan tidak memiliki kuku belah, sehingga dianggap tidak halal untuk dikonsumsi.
Dalam hal ini, para ulama masih berbeda pendapat mengenai status halal atau haramnya daging biawak. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memperhatikan sumber informasi yang akurat dan meminta fatwa dari ulama terpercaya sebelum mengonsumsi daging biawak.
Dalam prinsipnya, menjaga kebersihan dan kesucian dalam konsumsi makanan adalah salah satu ajaran penting dalam Islam. Oleh karena itu, sebelum mengonsumsi daging biawak atau jenis makanan lainnya, pastikan untuk memastikan bahwa makanan tersebut halal dan sesuai dengan ajaran agama Islam.