Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memanggil sejumlah dokter dan ahli kosmetik untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan overclaim produk kecantikan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BPOM dalam mengawasi dan mengendalikan produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, overclaim pada produk kosmetik adalah klaim yang tidak sesuai dengan kandungan dan manfaat sebenarnya dari produk tersebut. Overclaim dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan jika produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya.
Sebagai contoh, produk kosmetik yang mengklaim dapat menghilangkan jerawat tanpa menyebutkan kandungan bahan aktif yang digunakan dapat dikategorikan sebagai overclaim. BPOM akan melakukan pengujian terhadap produk-produk kosmetik yang diduga overclaim untuk memastikan keamanan dan keefektifan produk tersebut.
Dokter dan ahli kosmetik yang akan dipanggil oleh BPOM diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan akurat terkait produk kosmetik yang mereka rekomendasikan kepada konsumen. Mereka juga diharapkan dapat bekerjasama dengan BPOM dalam memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konsumen juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang berlebihan. Selalu periksa label produk dan pastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar di BPOM sebelum digunakan.
Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi konsumen dalam menggunakan produk kosmetik. Semoga dengan kerjasama antara BPOM, dokter, ahli kosmetik, dan konsumen, dapat tercipta pasar kosmetik yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.