Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai bulan Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya peningkatan biaya operasional yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam proses pembuatan paspor.
Rincian kenaikan biaya pembuatan paspor ini sudah diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Untuk pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya akan naik dari Rp 355.000 menjadi Rp 500.000. Sedangkan untuk pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya akan naik dari Rp 655.000 menjadi Rp 900.000.
Selain itu, biaya pembuatan paspor untuk anak di bawah 5 tahun juga akan mengalami kenaikan. Untuk pembuatan paspor anak di bawah 5 tahun, biaya akan naik dari Rp 130.000 menjadi Rp 180.000. Sedangkan untuk pembuatan paspor anak di bawah 5 tahun dengan masa berlaku 5 tahun, biaya akan naik dari Rp 255.000 menjadi Rp 350.000.
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor. Meskipun terjadi kenaikan biaya, pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam proses pembuatan paspor.
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor sebelum kenaikan biaya berlaku, disarankan untuk segera melakukan proses pembuatan paspor secepat mungkin. Jangan menunggu hingga bulan Desember 2024 karena biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan tidak terkejut dengan biaya yang harus dikeluarkan. Selalu perhatikan informasi terbaru mengenai proses pembuatan paspor agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam proses pengurusan paspor.