Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang penting untuk dipertimbangkan ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk bisa melakukan perjalanan ke luar negeri, dan biaya pembuatannya bisa bervariasi tergantung dari beberapa faktor.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor di Indonesia tergantung dari jenis paspor yang dibuat. Untuk paspor biasa, biayanya adalah sebesar Rp 355.000 untuk pemohon dewasa dan Rp 255.000 untuk anak-anak di bawah 17 tahun. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, biayanya adalah sebesar Rp 655.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi dan pengiriman paspor. Biaya administrasi sebesar Rp 30.000 untuk pengambilan secara langsung di kantor Imigrasi, dan Rp 50.000 untuk pengiriman paspor melalui pos. Selain itu, juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10.000 untuk perekaman data biometrik.
Untuk mendapatkan paspor, pemohon juga diwajibkan untuk membayar biaya pembuatan kartu identitas warga negara Indonesia (KTP) sebesar Rp 20.000. Jika pemohon ingin mendapatkan paspor dengan proses cepat (express), maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 355.000.
Selain itu, untuk pemohon yang ingin membuat paspor di luar negeri, biaya pembuatannya bisa berbeda-beda tergantung dari negara tempat pemohon tinggal. Biasanya, biaya pembuatan paspor di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri.
Dengan demikian, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, sangat penting untuk memperhitungkan biaya pembuatan paspor agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Pastikan juga untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan teliti agar proses pembuatan paspor bisa berjalan lancar dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.